SISTEM PEMBAYARAN
sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
sumber http://www.slideshare.net/alifasya/sistem-pembayaran-tunai-dan-nontunai
http://www.phillip.co.id/id/tips/19/Knowing-About-Rights-Issue
http://sampahanrumah.blogspot.co.id/2016/04/unsur-pengaman-uang-rupiah-diterawang.html
petrukers
PETRUK PONAKAWAN CERDAS. TRENGGINAS, BERNAS
Rabu, 27 April 2016
Rabu, 20 April 2016
P A S M O D
Kali saya akan memposting materi tentang pasar modal. Elo tau ga sih pasar modal? Apa sih pentingnya buat kita pasar modal itu? Nah disini gue mau jelasin tentang pasar modal, selanjutnya sebutannya gue tulis PASMOD .....
Jreeeeng ini penjelasannya ...
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Selasa, 19 April 2016
HALLO DUNIA
Langganan:
Postingan (Atom)